Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 114 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 114 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KARAWANG DI PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Karawang mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Subang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. (2) Penegasan . . . (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda