Koreksi Pasal 4
UU Nomor 113 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 113 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MAJALENGKA DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Majalengka mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sumedang.
(2) Penegasan . . .
:lrI5T-I{I INDONESIA 5-
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
