Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 113 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 113 Tahun 2024 tentang KABUPATEN MAJALENGKA DI PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Majalengka mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sumedang. (2) Penegasan . . . :lrI5T-I{I INDONESIA 5- (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda