Koreksi Pasal 6
UU Nomor 112 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 112 Tahun 2024 tentang KABUPATEN INDRAMAYU DI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Kabupaten Indramayu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, bukit, dan kawasan perairan berupa laut;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan dan peternakan, serta potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
