Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 112 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 112 Tahun 2024 tentang KABUPATEN INDRAMAYU DI PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Indramayu mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Subang. (2) Penegasan . . . |-Trl=F{lTllN lrflrFrflirTlltilrFFrl] (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda