Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 111 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 111 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TASIKMALAYA DI PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Tasikmalaya mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Garut. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda