Koreksi Pasal 9
UU Nomor 11 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepualauan Sangihe dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Pasal 10.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
I : ri :IrT?IllTIf'TlrIlEjTn
Agar setiap orang penempatannya INDONESIA.
UNDANG-UNDANG dalam Lembaran ini Negara dengan Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2025 NOMOR 132 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukurl, ttd
Djaman
I
Koreksi Anda
