Koreksi Pasal 4
UU Nomor 11 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Kepulauan Sangihe mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Republik Filipina;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
