Koreksi Pasal 11
UU Nomor 11 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, dan
mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Koreksi Anda
