Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 11 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk: a. melakukan kegiatan Olahraga; b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga; c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya; d. memperoleh informasi, pengarahan, dukungan, bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan; e. menjadi Pelaku Olahraga; f. mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa; g. mengembangkan Industri Olahraga; h. berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan; i. meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan j. memperoleh Penghargaan Olahraga.
Koreksi Anda