Koreksi Pasal 6
UU Nomor 11 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
a. melakukan kegiatan Olahraga;
b. memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;
c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
d. memperoleh informasi, pengarahan, dukungan, bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
e. menjadi Pelaku Olahraga;
f. mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa;
g. mengembangkan Industri Olahraga;
h. berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan;
i. meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan
j. memperoleh Penghargaan Olahraga.
Koreksi Anda
