Koreksi Pasal 16
UU Nomor 11 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
