Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 11 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. (2) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan. 5. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda