Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 11 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. pedoman bidang penataan ruang; dan c. rencana pembangunan jangka panjang daerah. (2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan: a. perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi; b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi; c. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota; d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; f. rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan; dan g. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. 13. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda