Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 11 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan c. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota. 7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda