Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 11 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; dan c. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan fasilitasi kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda