Koreksi Pasal 9
UU Nomor 11 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
