Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 11 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, UNDANG-UNDANG ini mengubah, menghapus, dan/atau MENETAPKAN pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4725); b. UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5490); c. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5603); dan d. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5214).
Koreksi Anda