Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna Teknologi.
Koreksi Anda