Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial. (2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. penerima Alih Teknologi diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. penerima Alih Teknologi mampu memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; c. Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. pelaksanaan Alih Teknologi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. lisensi; b. kerja sama; c. pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau d. pelaksanaan Alih Teknologi yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengadaan barang hasil Alih Teknologi harus dilakukan melalui Kliring Teknologi dan Audit Teknologi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Alih Teknologi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda