Koreksi Pasal 28
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui:
a. Alih Teknologi;
b. intermediasi Teknologi;
c. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
d. komersialisasi Teknologi.
Koreksi Anda
