Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui: a. Alih Teknologi; b. intermediasi Teknologi; c. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan d. komersialisasi Teknologi.
Koreksi Anda