Koreksi Pasal 26
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui kesiapterapan suatu Teknologi dilakukan pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi.
(2) Pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
