Koreksi Pasal 23
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf d ditujukan untuk memastikan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Perekayasaan;
b. Kliring Teknologi; dan
c. Audit Teknologi.
Koreksi Anda
