Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d ditujukan untuk memastikan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Perekayasaan; b. Kliring Teknologi; dan c. Audit Teknologi.
Koreksi Anda