Koreksi Pasal 22
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Intelektual dari Penelitian dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi hak Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah,
Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor.
(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak atas royalti dari hasil komersialisasi Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan jika ditentukan lain oleh para pihak melalui perjanjian secara tertulis.
Koreksi Anda
