Koreksi Pasal 18
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat menjamin kemandirian dan kebebasan ilmiah dalam melaksanakan Penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda
