Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pendidikan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat. (2) Penyelenggaraan Pendidikan oleh pemerintah atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda