Koreksi Pasal 15
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan:
a. penyiapan sumber daya manusia untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
b. peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
c. pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Koreksi Anda
