Koreksi Pasal 14
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui:
a. Pendidikan;
b. Penelitian;
c. Pengembangan;
d. Pengkajian; dan
e. Penerapan.
(2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
