Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui: a. Pendidikan; b. Penelitian; c. Pengembangan; d. Pengkajian; dan e. Penerapan. (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda