Koreksi Pasal 13
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berpedoman pada rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. kelompok;
c. Badan Usaha;
d. lembaga pemerintah atau swasta; dan/atau
e. perguruan tinggi.
Koreksi Anda
