Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berpedoman pada rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. kelompok; c. Badan Usaha; d. lembaga pemerintah atau swasta; dan/atau e. perguruan tinggi.
Koreksi Anda