Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang memuat paling sedikit: a. visi, misi, dan strategi pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. sasaran dan tahapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. pemberdayaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. pembangunan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan e. penguatan kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah memuat paling sedikit: a. sasaran pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional; b. fokus pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. tahapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. pengembangan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; e. pengembangan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; f. pengembangan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan g. prioritas penyelenggaraan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (3) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan.
Koreksi Anda