Koreksi Pasal 10
UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun dengan memperhatikan paling sedikit:
a. manfaat bagi peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahteraan rakyat, kemandirian, daya saing bangsa, dan peradaban bangsa;
b. potensi sumber daya alam;
c. potensi sumber daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d. kebutuhan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
e. sosial budaya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat;
f. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
g. perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
h. perkembangan lingkungan strategis.
Koreksi Anda
