Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 11 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dalam menyusun Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan terkait.
Koreksi Anda