Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 11 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan yang telah ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tetap sah dan mengikat.
Koreksi Anda