Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaat Keinsinyuran berhak: a. mendapatkan informasi atas keselamatan hasil kegiatan Keinsinyuran; b. memanfaatkan hasil kegiatan Keinsinyuran secara aman dan nyaman sesuai dengan standar Keinsinyuran; dan c. mendapatkan pelindungan hukum dari malapraktik Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda