Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Keinsinyuran berkewajiban: a. memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar tentang kegiatan Keinsinyuran yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. mengikuti petunjuk Insinyur atas hasil kegiatan Keinsinyuran yang akan diterima; c. memberikan imbalan yang setara dan adil atas jasa yang diterima kepada Insinyur dan Insinyur Asing sesuai dengan jenjang kualifikasi; dan d. mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Koreksi Anda