Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban: a. melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur; b. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki; c. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran; d. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran; www.djpp.kemenkumham.go.id e. melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya; f. memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; g. mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup; h. mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan Keinsinyuran secara berkesinambungan; i. menerapkan keberpihakan pada sumber daya manusia Keinsinyuran nasional, lembaga kerja Keinsinyuran nasional, dan produk hasil Keinsinyuran nasional dalam kegiatan Keinsinyuran; j. melaksanakan secara berkala dan teratur kegiatan Keinsinyuran terkait dengan darma bakti masyarakat yang bersifat sukarela; dan k. melakukan pencatatan rekam kerja Keinsinyuran dalam format sesuai dengan standar Keinsinyuran.
Koreksi Anda