Koreksi Pasal 24
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
Insinyur dan Insinyur Asing berhak:
a. melakukan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan standar Keinsinyuran;
b. memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran;
c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Keinsinyuran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan
e. mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran.
Koreksi Anda
