Koreksi Pasal 45
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan Keinsinyuran.
(2) Tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang terkait.
Koreksi Anda
