Koreksi Pasal 40
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan kode etik Insinyur, PII membentuk majelis kehormatan etik.
(2) Struktur, fungsi, dan tugas majelis kehormatan etik diatur dalam suatu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII.
Koreksi Anda
