Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PII mempunyai wewenang: a. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan registrasi Insinyur sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur; b. menerbitkan, memperpanjang, membekukan, dan mencabut Surat Tanda Registrasi Insinyur; www.djpp.kemenkumham.go.id c. menyatakan terpenuhi atau tidaknya persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan jenjang kualifikasi Insinyur; d. menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran kode etik Insinyur berdasarkan hasil investigasi; e. menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang tidak memenuhi standar Keinsinyuran; f. menjatuhkan sanksi terhadap Insinyur yang melakukan pelanggaran kode etik Insinyur; g. memberikan akreditasi keprofesian pada himpunan keahlian Keinsinyuran; dan h. melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional.
Koreksi Anda