Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PII mempunyai tugas: a. melaksanakan pelayanan Keinsinyuran sesuai dengan standar; b. melaksanakan Program Profesi Insinyur bersama dengan perguruan tinggi sesuai dengan standar; c. melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; d. melakukan pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban Insinyur; e. melaksanakan registrasi Insinyur; f. MENETAPKAN, menerapkan, dan menegakkan kode etik Insinyur; g. menjalin perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional; dan h. memberikan advokasi bagi Insinyur.
Koreksi Anda