Koreksi Pasal 38
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
PII mempunyai tugas:
a. melaksanakan pelayanan Keinsinyuran sesuai dengan standar;
b. melaksanakan Program Profesi Insinyur bersama dengan perguruan tinggi sesuai dengan standar;
c. melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
d. melakukan pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban Insinyur;
e. melaksanakan registrasi Insinyur;
f. MENETAPKAN, menerapkan, dan menegakkan kode etik Insinyur;
g. menjalin perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional; dan
h. memberikan advokasi bagi Insinyur.
Koreksi Anda
