Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Dewan Insinyur INDONESIA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan Dewan Insinyur INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dewan Insinyur INDONESIA dapat membiayai tugasnya yang dilaksanakan oleh PII.
Koreksi Anda