Koreksi Pasal 33
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Dewan Insinyur INDONESIA mempunyai wewenang:
a. mengesahkan sistem registrasi Insinyur;
b. mengesahkan sistem Uji Kompetensi;
c. melakukan pencatatan terhadap Insinyur yang dikenai sanksi karena melanggar ketentuan kode etik Insinyur; dan
d. membuat peraturan pelaksanaan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan Dewan Insinyur INDONESIA.
Koreksi Anda
