Koreksi Pasal 32
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
Dewan Insinyur INDONESIA mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan sistem registrasi Insinyur;
b. mengusulkan standar Program Profesi Insinyur;
c. MENETAPKAN standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
d. melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran oleh PII;
e. MENETAPKAN kebijakan sistem Uji Kompetensi;
f. MENETAPKAN standar kompetensi Insinyur;
g. melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengesahkan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional yang dilakukan oleh PII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
