Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Insinyur INDONESIA mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan sistem registrasi Insinyur; b. mengusulkan standar Program Profesi Insinyur; c. MENETAPKAN standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; d. melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran oleh PII; e. MENETAPKAN kebijakan sistem Uji Kompetensi; f. MENETAPKAN standar kompetensi Insinyur; g. melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. mengesahkan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional yang dilakukan oleh PII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda