Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Insinyur INDONESIA mempunyai fungsi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Koreksi Anda
Dewan Insinyur INDONESIA mempunyai fungsi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran