Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dewan Insinyur INDONESIA.
Koreksi Anda