Koreksi Pasal 19
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dewan Insinyur INDONESIA.
Koreksi Anda
