Koreksi Pasal 16
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Insinyur yang telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melakukan kegiatan Keinsinyuran yang menimbulkan kerugian materiil, Insinyur dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
d. pembekuan Surat Tanda Registrasi Insinyur; dan/atau
e. pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
Koreksi Anda
