Koreksi Pasal 14
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
Surat Tanda Registrasi Insinyur tidak berlaku karena:
a. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftarkan ulang;
b. permintaan yang bersangkutan;
c. meninggalnya yang bersangkutan; atau
d. pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur oleh PII atas malapraktik atau pelanggaran kode etik Keinsinyuran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Koreksi Anda
