Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi: a. cakupan Keinsinyuran; b. standar Keinsinyuran; c. Program Profesi Insinyur; d. registrasi Insinyur; e. Insinyur Asing; f. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; g. hak dan kewajiban; h. kelembagaan Insinyur; i. organisasi profesi Insinyur; dan j. pembinaan Keinsinyuran.
Koreksi Anda