Koreksi Pasal 3
UU Nomor 11 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
Pengaturan Keinsinyuran bertujuan:
a. memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggung jawab;
b. memberikan pelindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari malapraktik Keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur;
c. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat;
d. meletakkan Keinsinyuran INDONESIA pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian INDONESIA; dan
e. menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran INDONESIA dengan tatakelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan.
Koreksi Anda
