Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 11 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik diterima.
Koreksi Anda