Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 11 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan.
Koreksi Anda